Waktu Kuliah

Waktu Kuliah dan Dosen

Waktu Kuliah ( Jadwal Kuliah )

Sesuai UU-RI No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) pada Pasal 19 ayat (2) bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka".

Dalam penjelasan UU-RI tsb ditulis : "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu dan berkelanjutan .... dst."

Penjadwalan kuliahnya berkualitas, waktu kuliah dapat dipilih (fleksibel), tidak jenuh, tidak mengganggu jadwal kerja bagi mahasiswa yang sudah bekerja, dan mahasiswa masih memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat atau melaksanakan hal lainnya (tidak menghabiskan seluruh waktu luangnya untuk kuliah).

Bagi mahasiswa yang bekerja dengan sistem shift (pergantian waktu), tetap dapat mengikuti kuliah dengan baik. Karena sistem pendidikannya dilaksanakan secara profesional dengan mengintegrasikan Program Kuliah Pegawai / Karyawan, Kuliah Daring / Online / Blended, Program Kuliah Reguler, dan Kelas Shift / Sore / Malam, sehingga mahasiswa yang bekerja dengan sistem shift (pergantian waktu) dapat mengikuti kuliah di program lainnya dengan mekanisme tertentu.

Catatan :

Untuk lebih jelasnya mengenai waktu kuliah tersebut di atas, dapat ditanyakan melalui Layanan Informasi 17 Jam atau dapat ditanyakan langsung di Sekretariat .

PMB ONLINE

Penerimaan Mahasiswa Baru